Antara Penderitaan yang Tersisa dan Rengkuhan yang Terbuka: Analisis Teologis atas Trauma Sosial Pascakonflik Ambon
Antara “Penderitaan yang Tersisa” dan “Rengkuhan yang Terbuka”: Analisis Teologis atas Trauma Sosial Pascakonflik Ambon
DOI:
https://doi.org/10.34081/fidei.v8i2.666Keywords:
Ambon Pascakonflik, Rekonsiliasi, Ruang Transformatif, Teologi Trauma, Trauma Kolektif, Collective Trauma, Post-Conflict Ambon, Reconciliation, Transformative Space, Theology of TraumaAbstract
This article examines the collective trauma of the 1999–2002 Ambon post-conflict, which still leaves traces in the violent events of 2011 and early 2025. These social wounds indicate that the community's collective memory has not fully recovered and remains a source of vulnerability in interfaith relations. This paper aims to develop a trauma-healing-based reconciliation model in the Ambon context. Using qualitative methods based on literature studies, data are analyzed conceptually and thematically through three main approaches: Jeffrey C. Alexander's theory of collective trauma, Shelly Rambo's theology of trauma, and Miroslav Volf's theology of reconciliation. This article puts forward two arguments. First, post-conflict trauma in Ambon is still alive and is indicated by repeated conflicts in 2011 and early 2025 that reactivated the memory of the 1999 violence. Second, formal reconciliation such as the Malino II Agreement has not yet addressed the dimensions of deep trauma recognition and healing. Therefore, this article proposes the formation of a transformative space as a space between "remaining suffering" and "open embrace." This space allows wounds to be heard, narrated, and collectively reinterpreted through the reinterpretation of conflict sites (e.g., Silo Church and the Trikora Monument), interfaith forums, liturgical confessions, and public rituals. Thus, reconciliation does not stop at a formal agreement, but fosters interfaith solidarity and hope for sustainable peace.
Abstrak
Artikel ini membahas trauma kolektif pascakonflik Ambon tahun 1999–2002 yang masih meninggalkan jejak dalam peristiwa kekerasan tahun 2011 dan awal 2025. Luka sosial tersebut menunjukkan bahwa memori kolektif masyarakat belum sepenuhnya pulih dan masih menjadi sumber kerentanan relasi lintas iman. Tulisan ini bertujuan mengembangkan model rekonsiliasi berbasis pemulihan trauma dalam konteks Ambon. Dengan menggunakan metode kualitatif berbasis studi pustaka, data dianalisis secara konseptual dan tematik melalui tiga pendekatan utama: teori trauma kolektif Jeffrey C. Alexander, teologi trauma Shelly Rambo, dan teologi rekonsiliasi Miroslav Volf. Artikel ini mengajukan dua argumen. Pertama, trauma pascakonflik di Ambon masih hidup dan terindikasi dari konflik berulang pada 2011 dan awal 2025 yang mengaktifkan kembali memori kekerasan 1999. Kedua, rekonsiliasi formal seperti Perjanjian Malino II belum menyentuh dimensi pengakuan dan pemulihan trauma yang mendalam. Karena itu, artikel ini mengusulkan pembentukan ruang transformatif sebagai ruang antara “penderitaan yang tersisa” dan “rengkuhan yang terbuka.” Ruang ini memungkinkan luka didengar, dinarasikan, dan dimaknai ulang secara kolektif melalui pemaknaan ulang situs konflik (misalnya Gereja Silo dan Tugu Trikora), forum lintas iman, liturgi pengakuan luka, dan ritus publik. Dengan demikian, rekonsiliasi tidak berhenti pada kesepakatan formal, tetapi menumbuhkan solidaritas lintas iman dan harapan akan damai berkelanjutan.
References
Alexander, Jeffrey C. Trauma: A Social Theory. Cambridge: Polity Press, 2012.
Arvanti, Armita, Bayu Setiawan, Syamsunasir, dan Pujo Widodo. “Dinamika Konflik Keagamaan di Maluku Serta Upaya Resolusi Mewujudkan Perdamaian.” Jurnal Education and development 12, no. 1 (2024): 61–69.
Atamimi, Fitriavni, Jusuf Madubun, dan Atikah Khairunnisa. “Strategi Dinas Parawisata Provinsi Maluku Dalam Meningkatkan Kunjungan Wisata.” Journal of Government Science Studies 3, no. 1 (2024): 22–34. doi:10.30598/jgssvol3issue1page22-34.
BCC News Indonesia. “Masih Rentankah Kerusuhan Sektarian di Ambon?” 2011.
Brison, Susan. Aftermath: Violence and the Remaking of a Self. Princeton: Princeton University, 2000.
Constantineanu, Corneliu. “Exclusion and Embrace : Reconciliation in the Works of Miroslav Volf,” 2013, 35–54.
Fahmi, Yusron. “Kisah Minggu Mencekam di Kota Ambon 8 Tahun Lalu.” Liputan 6, 2019.
Fortune, Marie. “Forgiveness: The Last Step.” Dalam Violence Against Women and Children, disunting oleh Continuum, 201–6. New York, 1995.
Hasudungan, Anju Nofarof, Sariyatun Sariyatun, dan Hermanu Joebagio. “Pengarusutamaan Pendidikan Perdamaian Berbasis Kearifan Lokal Pela Gandong Pasca Rekonsiliasi Konflik Ambon di Sekolah.” Jurnal Lektur Keagamaan 17, no. 2 (2020): 409–30. doi:10.31291/jlka.v17i2.664.
Herman, Judith Lewis. Trauma and Recovery. New York: BasicBooks, 1992.
Husein, Muhammad I.; Wance, Marno. “Analisis Wacana Kritis Berita Konflik di Media Ambon Ekspres dan Siwalima.” Jurnal Inovasi Penelitian 1, no. 3 (2021): 1995–2010.
Indrawan, Jerry, dan Ananda Tania Putri. “Analisis Konflik Ambon Menggunakan Penahapan Konflik Simon Fisher.” Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik 4, no. 1 (2022): 12. doi:10.24198/jkrk.v4i1.36608.
Institute, SETARA. “Trauma Healing Pasca Konflik Maluku 1999-Pdt. Jacky-Part 3,” 2023.
Iwamony, Rachel, dan Tri Astuti Relmasira. “Rekonsiliasi Sebagai Proses Bersama Menyembuhkan Luka Sejarah Islam Kristen di Kota Ambon.” Religió: Jurnal Studi Agama-agama 7, no. 1 (2017): 1–27. doi:10.15642/religio.v7i1.706.
Kolk, Bessel A., Alexander C. McFarlane, and Onno van der Hart van der. “A General Approach to Treatment of Posttraumatic Stress Disorder.” Dalam Traumatic Stress: The Effects of Overwhelming Experience on Mind, Body, and Society, disunting oleh and Lars Weisaeth Van der Kolk, BesselA., Alexander C. McFarlane, 430–31. New York: The Guilford Press, 1996.
Lakawa, Septemmy E. Kemurahatian dan Trauma: Imajinasi Baru Misi Kristiani. 1 ed. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2023.
Lindawaty, Debora Sanur. “Konflik Ambon: Kajian Terhadap Beberapa Akar Permasalahan dan Solusinya.” Jurnal Politiicia 2, no. 2 (2011): 271–97.
Nugrahani, Farida. Metode Penelitian Kualitatif. Solo: Cakra Books, 2014.
Patty, Rahmat Rahman. “Bentrok di Tugu Trikora Ambon Lukai 6 Warga, Polisi Periksa Sejumlah Saksi.” Kompas.com, t.t.
———. “Kapolda Maluku Janji Tindak Tegas Pelaku Bentrok di Tugu Trikora Ambon.” Kompas.com, 2025.
Patty, Rahmat Rahman; Jaya, Eris Eka. “Bentrok 2 Kelompok Pemuda di Ambon, Kondusif, Warga Jangan Terprovokasi.” Kompas.com, 2025.
Rambo, Shelly. Spirit and Trauma: A Theology of Remaining. Kentucky: Westminster John Knox Press, 2010.
Tahamata, Marfan Ferdinanda, Tony Tampake, dan Agus Supratikno. “Teologi Trauma Berbasis Budaya Orang Basudara Bagi Korban Konflik Komunal.” DUNAMIS: Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristiani 9, no. 1 (2024): 69–84. doi:10.30648/dun.v9i1.1417.
Tim Redaksi. “Ambon Membara, 1 Meninggal 68 Luka-Luka.” JPPN.com, 2011.
Tohari, Amin. “Rekonsiliasi Antarummat Beragama Kristen dan Islam di Ambon Maluku.” The Sociology of Islam 4, no. 2 (2021): 223–45. doi:10.15642/jsi.2021.4.2.223-245.
Ufie, August Johannes Ricolat. “Ruang Publik sebagai Tempat Wisata Kaum Milenial Kota Ambon.” Media Wisata 19, no. 1 (2021): 11–21. doi:10.36276/mws.v19i1.62.
Volf, Miroslav. Exclusion and Embrace: A Theological Exploration of Identity, Other-ness, and Reconciliation. Nashville: Abingdon Press, 1996.
———. “Forgiveness, Reconciliation, and Justice: A Theological Contribution to A More Peaceful Social Environment.” Millenium 29, no. 3 (2000): 861–77. doi:10.1177/03058298000290030601.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Lidya Patty (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta:

Penulis yang menerbitkan artikel di Fidie: Jurnal Teologi Sistematika dan Praktika ini menyetujui ketentuan berikut:
1. Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal Fidei dengan karya tersebut secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA 4.0), yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
2. Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari karya versi terbitan jurnal Fidei (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk mempublikasikan karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar atas karya yang diterbitkan (Lihat pengaruh akses terbuka).




















