Kajian Etis Deontologis Berdasarkan Falsafah Habonaron Do Bona dalam Penanganan Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.34081/fidei.v7i1.520Keywords:
Korupsi, Simalungun, Etis Deontologis, Falsafah Habonaron Do BonaAbstract
Korupsi menjadi sebuah permasalahan yang belum terselesaikan dan masih terus terjadi di Indonesia. Tindakan korupsi menjadi sebuah permasalahan moral yang dilakukan oleh pelakunya yang berdampak buruk bagi kehidupan sebuah bangsa atau masyarakat. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian kualitatif dengan melakukan kajian etis deontologis dan konsep Habonaron do bona sebagai upaya melakukan penanganan isu korupsi di kabupaten Simalungun. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa tindakan korupsi dianggap tidak etis karena melanggar prinsip moral dan norma-norma yang mengikat. Kajian etis deontologis dan falsafah habonaron do bona dapat memberikan landasan moral yang kuat bagi individu dan masyarakat Simalungun untuk menolak dan melawan korupsi, sebab orang Simalungun akan didorong untuk terus hidup dengan berlandaskan kepada kebenaran.
References
Adhari, Ade, and Sherryl Naomi. “Latar Belakang Dan Perkembangan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia (Makna Dan Sejarah Berkembangnya Kejahatan Korupsi Dan Berdirinya Komisi Pemberantasan Korupsi).” Jurnal Serina Abdimas 1, No.3 (2023).
Ardisasmita, M. Syamsa. “Definisi Korupsi Menurut Perspektif Hukum Dan E-Announcement Untuk Tata Kelola Pemerintahan Yang Lebih Terbuka, Transparan Dan Akuntabel.” In Seminar Nasional: Upaya Perbaikan Sistem Penyelenggaraan Barang/Jasa Pemerintahan. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2006.
Atmasasmita, Romli. “Nasib Dan Masa Depan KPK Pasca-Firli Bahuri Tersangka.” Kompas.
Bertens, K. Etika. 3rd ed. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1997.
Damanik, Jahutar. Jalannya Hukum Adat Simalungun. Pematang Siantar: P.D. Aslan, 1974.
Damanik, Jan J. Dari ILAH Menuju ALLAH: Sejarah Kekristenan Di Simalungun Dalam Aras Perjumpaan Injil Dengan Kebudayaan. Yogyakarta: Andi, 2012.
Dwi, Sulistyo Prayogi. “Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot Tajam.” Kompas.
Fletcher, Verne H. Lihatlah Sang Manusia. Jakarta: BPK Gunung Mulia, 2020.
Gule, Yosefo. “Studi Teologi-EtisHubungan Prilaku KorupsiSebagai Salah Satu Dampak Sikap Hidup Hedonis.” Jurnal Religi : Jurnal Studi Agama-Agama 17, No.1 (2021).
Hadiwardoyo, Al. Purwa. Moral Dan Masalahnya. Yogyakarta: Kanisius, 1990.
Hajar, Ibnu. “Habonaron Do Bona: Mewujudkan Manusia Simalungun Unggul Dan Kompetitif Menjawab Tantangan Abad Ke-21.” In HABONARON DO BONA: Tantangan Dan Refleksi Abad 21, edited by Erond L. Damanik. Medan: Simetri Institute, 2017.
Karundeng, August Corneles T. Etika Anti Korupsi. Jakarta: Grafika KreasIndo, 2015.
Karundeng, August Corneles Tamawiwy. Etika Anti Korupsi: Pembentukan Karakter Tanggung Jawab Kristen Dalam Konteks Korupsi Di Indonesia. Jakarta: Grafika KreasIndo, 2015.
Leandha, Mei, and Farid Assifa. “Korupsi Dana Desa Rp 203 Juta, Kades Di Simalungun Dipenjara 4 Tahun.” Kompas.
Maiwan, Mohammad. “Memahami Teori-Teori Etika: Cakrawala Dan Pandangan.” Jurnal Ilmiah: Mimbar Demokrasi 17, No.2 (2018).
Muhtadin, Imam. Filsafat Ilmu Dan Etika Keilmuan. Sumatera Barat: Azka Pustaka, 2022.
Mutiara Purba, Gabriella Kirana, Gunawan Yuli Agung Suprabowo, and Irene Ludji. “Kajian Etis-Teologis Terhadap Peran Pendeta Dalam Pengambilan Keputusan Di GKJ Salatiga Selatan.” Fidei: Jurnal Teologi Sistematika dan Praktika 5, no. 2 (2022): 212–232.
Nggebu, Sostenis. “Korupsi Dalam Sorotan Etika Kristen Dan Implikasinya Bagi Pendidikan Anti Korupsi.” Didaché: Journal of Christian Education 2, No.1 (2021).
Nugroho, Rosseno Aji. “Kronologi Lengkap Penetapan Tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.” CNBC Indonesia.
Prapti, Lulus, Edy Suryawardana, and Dian Triyani. “Analisis Dampak Pembangunan Infrastruktur Jalan Terhadap Pertumbuhan Usaha Ekonomi Rakyat Di Kota Semarang.” Jurnal Dinamika Sosial Budaya (2015).
Priyono, B. Herry. Korupsi: Melacak Arti, Menyimak Implikasi. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2018.
Purba, Fredi Ardo. “Tradisi Mambere Namalum Pakon Mambere Tukot Sebagai Bentuk Menghormati Orang Tua Sebagai Naibata Na Taridah (Allah Yang Kelihatan): Sebuah Kajian Etis Teologis.” Voiice of Wesley: Jurnal Ilmiah Musik dan Agama 7, No.1 (2023).
Santoso, Aris Prio Agus. Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2022.
Santoto, Aris. “Perbandingan Perspektif Etika Utilitarianisme Dan Deontologi Dalam Konteks Pengembangan Kebijakan Publik.” Literacy Notes 1 No. 2 (2023).
Sitohang, Daud. “Putusan MA Keluar, Terdakwa Korupsi Di PDAM Tirtalihou Sebesar Rp 3,7 Miliar Dijebloskan Ke Penjara.” Tvonenews.Com.
Suseno, Franz Magnis. “Lumpur Korupsi Dan Integritas Agama.” In Malunya Jadi Orang Indonesia: Menimbang Kembali Peradaban Bangsa, edited by Asnath N. Natar and Robert Setio. Yogyakarta: Taman Pustaka Kristen, 2021.
Tohari, Mohamad. “Dampak Korupsi Terhadap Pembangunan Ekonomi Dan Pembangunan Politik.” Jurnal Penelitian Hukum Indonesia 3, No.2 (2022).
Widjaja, Paulus S. “Korupsi, Nosi Moral, Dan Transformasi Internal.” In Malunya Jadi Orang Indonesia: Menimbang Kembali Peradaban Bangsa, edited by Asnath N. Natar and Robert Setio. Yogyakarta: Taman Pustaka Kristen, 2012.
Yolanda, Hana, and Ferry Simanjuntak. “Pandangan Etika Kristen Terhadap Hukuman Mati Bagi Para Koruptor Di Indonesia.” Kharisma: Jurnal Ilmiah Teologi 2, No.2 (2021).
“KBBI VI Daring.” Badan Pengembangan Dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Dan Teknologi Republik Indonesia.
“Oxford Learner’s Dictionaries.” Oxford University Press.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Indonesia, 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Penulis

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta:
Penulis yang menerbitkan artikel di Fidie: Jurnal Teologi Sistematika dan Praktika ini menyetujui ketentuan berikut:
1. Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal Fidei dengan karya tersebut secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA 4.0), yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
2. Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari karya versi terbitan jurnal Fidei (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk mempublikasikan karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar atas karya yang diterbitkan (Lihat pengaruh akses terbuka).