Sea Toi Ma Sanu Seat Sebagai Kritik Terhadap Etika Kawin Lari dan Hamil di Luar Nikah Berdasarkan Ibrani 13:4
SAE TOI MA SANU SEAT KRITIK TERHADAP KAWIN LARI DAN HAMIL DI LUAR NIKAH
DOI:
https://doi.org/10.34081/hoch.v1i1.790Keywords:
Adat Timor, Etika Kristen, Kesucian Pernikahan, Sae To’i Ma Sanu SeatAbstract
The Sae To’i Ma Sanu Seat tradition on Timor Island is a customary practice that emphasizes respect, politeness, and proper etiquette in the marriage proposal process. This tradition fundamentally differs from elopement or premarital pregnancy, which violate both cultural norms and Christian values, creating moral challenges particularly among the younger generation. This study aims to analyze the theological meaning, ethical values, and relevance of the Sae To’i Ma Sanu Seat tradition in preserving the sanctity of marriage according to Christian teachings, as outlined in Hebrews 13:4. Employing a qualitative approach, the research combines contextual cultural analysis with biblical-theological interpretation, using literature review of Timorese customs and biblical exegesis as primary data sources. The findings indicate that the tradition is not merely a cultural heritage but also a practice that upholds the sacredness of marriage. It encourages proper conduct, respect, and family involvement, helping to prevent moral violations such as elopement and premarital pregnancy. Applying this tradition within a Christian ethical framework strengthens moral education for the younger generation while reinforcing the cultural and spiritual foundation of marriage in Timorese society.
Abstrak
Tradisi Sae To’i Ma Sanu Seat di Pulau Timor merupakan praktik adat yang menekankan penghormatan, kesopanan, dan tata krama dalam proses lamaran pernikahan. Praktik ini berbeda secara mendasar dengan kawin lari atau hamil di luar nikah, yang melanggar norma budaya dan nilai Kekristenan serta menimbulkan tantangan moral, terutama di kalangan generasi muda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis makna teologis, nilai etika, dan relevansi tradisi Sae To’i Ma Sanu Seat dalam menjaga kesucian pernikahan menurut ajaran Kristen berdasarkan Ibrani 13:4. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui analisis kontekstual budaya dan interpretasi teologis-biblika, dengan data dikumpulkan melalui telaah pustaka literatur tentang adat Timor dan eksegesis Alkitab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi ini bukan sekadar warisan budaya, tetapi juga praktik yang menegakkan kesucian pernikahan. Tradisi ini mendorong tata krama, penghormatan, dan keterlibatan keluarga, yang membantu mencegah pelanggaran moral seperti kawin lari dan hamil di luar nikah. Penerapan tradisi ini dalam kerangka etika Kristen memperkuat pendidikan moral bagi generasi muda sekaligus memperkokoh dasar budaya dan spiritual pernikahan dalam masyarakat Timor.
References
Afrijulianti, Dina, and Ahmad Taufik Hidayat. “Revitalisasi Agama Dan Budaya Oleh Abuya Zahmir BA Di Hiang Tinggi, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.” Majalah Ilmiah Tabuah: Talimat, Budaya, Agama Dan Humaniora 28, no. 2 (2024): 165–75.
Antang, Silvia Magdalena. “Study Naratif Kearifan Lokal Karungut Dayak Ngaju Sebagai Media Belajar Pendidikan Agama Kristen Di Lingkungan Gereja Kalimantan Evangelis Kecamatan Damang Batu.” Universitas Kristen Indonesia, 2022.
Dwinata, Gilbert Agryan. “Berteologi Kontekstual Dengan Menggunakan Prinsip Marhaenisme Dan Model Praksis Stephen B. Bevans Di Gereja Toraja Jemaat Immanuel Bontang.” Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja, 2023.
Isu, Rudolof Jibrael, Agnes Odiyanti Manek, and Temy M E Ingunau. “Paralelisme Makna Tuturan Ritual Saeba Bunuk Hau No Pada Guyub Tutur Etnik Dawan Di Desa Nunle’u, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.” Retorika: Jurnal Pembelajaran Bahasa Dan Sastra Indonesia 3, no. 1 (2022): 1–13.
Kutu, Agustina. “Analisis Pendekatan Teologi Kontekstual Terhadap Perbandingan Etika Seksual Dalam Ritual Mangrambu Langi’dengan Pokok-Pokok Ajaran Gereja Toraja.” Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja, 2024.
Missa, Sindiati Naema. “Upacara Adat Perkawinan Suku Amanatun Desa Batnun Kabupaten Timor Tengah Selatan Propinsi Nusa Tenggara Timur.” Jurnal Sport & Science 45 7, no. 1 (2025): 395–404.
Nendissa, Julio Eleazer, Sarah Farneyanan, Refail D P Sampepadang, Freby Marvin Rares, and Hendy J E Senduk. “Teologi Minahasa Dalam Perspektif Kontekstual: Integrasi Nilai Budaya Lokal Dan Keimanan Kristen.” Jurnal Socius: Journal of Sociology Research and Education 12, no. 1 (2025): 52–63.
Novi, Novi. “Tinjauan Teologis-Antropologis Terhadap Perkawinan Adat Suku Kaili Da’a Dan Sumbangsinya Bagi Masyarakat Kaili Di Desa Lumbulama Sulawesi Tengah.” Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Toraja, 2024.
Silitonga, Boy Anto Ando. Internalisasi Nilai-Nilai Tradisi Jawa Slametan Dalam Pendidikan Agama Kristen. Penerbit Widina, 2025.
Sinay, Steven Febri, and Stimson Hutagalung. “Pandangan Gereja Terhadap Budaya Kawin Adat Suku Biak Berdasarkan Ibrani 13: 4.” Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 11, no. 3. A (2025): 6–18.
Sumerah, Sumerah. “Penyimpangan Hukum Dalam Praktek Merariq Kodeq (Kawin Lari Dibawah Umur) Pada Masyarakat Sasak Di Lombok Nusa Tenggara Barat (Legal Deviations in the Practice of Merariq Kodeq (Underage Elopement) in Sasak Society in Lombok, West Nusa Tenggara).” Indonesia Berdaya 6, no. 2 (2025): 485–502.
Wiranata, I Gede A B, and M H Sh. Antropologi Budaya. Citra Aditya Bakti, 2011.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Keci Tamonob, David Eko Setiawan (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Pemberitahuan Hak Cipta:

Penulis yang menerbitkan artikel di HoCh: Jurnal Holistic Christianity ini menyetujui ketentuan berikut:
1. Penulis memegang hak cipta dan memberikan hak publikasi pertama kepada jurnal HoCh dengan karya tersebut secara bersamaan dilisensikan di bawah Lisensi Internasional Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 (CC BY-SA 4.0), yang memungkinkan orang lain untuk berbagi karya dengan pengakuan atas kepenulisan karya dan publikasi awal di jurnal ini.
2. Penulis dapat mengadakan perjanjian kontrak tambahan yang terpisah untuk distribusi non-eksklusif dari karya versi terbitan jurnal HoCh (misalnya, mempostingnya ke repositori institusi atau menerbitkannya dalam buku), dengan pengakuan atas publikasi awalnya di jurnal ini.
3. Penulis diizinkan dan didorong untuk mempublikasikan karya mereka secara online (misalnya, di repositori institusi atau di situs web mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena hal ini dapat menghasilkan pertukaran yang produktif, serta kutipan yang lebih awal dan lebih besar atas karya yang diterbitkan (Lihat pengaruh akses terbuka).





